Minggu, 07 Juni 2015

Makalah Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya



Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Lingkup Asuhan Kebidanan.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita Lingkup Asuhan Kehamilan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab  moral  disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika.
B.       Tujuan
  • Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
  • Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi
  • Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
  • Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
     C.    Definisi Kode Etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komperensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

    D.      Fungsi Kode Etik
     Kode etik berfungsi sebagai berikut :
  • Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
  • Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan  dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
  • Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
  • Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
  • Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
  • Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.


      E.       Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan dikenai sanksi.






BAB II
PEMBAHASAN
A.      Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan 
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional  IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
B.       Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya (3 butir)
  1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
a.       Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal (ANC), memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
b.      Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan (contoh, memberi suntikan ergometrin, sitocynon, infus, dll)
c.       Memberi pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seperti memberi roboransia
d.      Memberi pelayanan yang bersifat rehabilitatif (contoh, senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental)
  1. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
a.    Menolong partus di rumah sendiri, di puslesmas, di rumah sakit, dan partus luar.
b.    Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu., bayi, KB sesuai dengan wewenangnya.
c.    Merujuk pasien yang tidak dapat ditolong ke rumah sakit, yang memiliki fasilitas lebih lengkap
  1. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
a.       Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya (contoh, bila menemukan pasien dengan sakit sifilis atau gonorae). Kadang-kadang, pasien menceritakan keadaan rumah tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakannya kepada suami.
b.      Dan tidak boleh menceritakannya kepada keluarga atau orang lain.

Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri. Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam melakukan  sesuatu namun tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat jadwal pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat menerapkan teori utilitarian (mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai kemampuannya, karena golongan utilitarian meyakini bahwa hasil yang didapat setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan tersebut dapat menerapkan teori deontologi, namun pelayanan yang ia berikan tidak akan mencakup semua klien.
Sebagai pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku (tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang jelas tentang perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”. Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak melakukan episiotomi. Jika pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan diberikan kepada klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang ingin menjadi akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang beredar dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan tidak dapat menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak berubah dan mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.


Bidan juga dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika menerima pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga harus memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga, sehingga klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses belajar mengajar. Namun -lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya, jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya karena kedekatan yang berlebihan.
Etika berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik yang professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian. Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan melindungi klien, institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil penelitian.














BAB III
PENUTUP

    A.    Kesimpulan
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.

    B.     Saran
Menjadi tenaga kesehatan privasi pasien sangatlah rahasia dalam bentuk apapun itu dan dalam kondisi apapun. Dan sebaiknya seorang bidan harus memberikan asuhan kebidanan dengan baik dan benar serta mudah dipahami.







Daftar Pustaka

Heni Puji Wahyuningsing.2009. etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
IBI. 2002. Kode Etik Kebidanan. Bandung : Pengurus Daerah IBI Wilayah Jawa Barat.
Manuaba, 1998:157
Mochtar Rustam, 1998:91
Obstetri Fisiologi, UNPAD Bandung 1983:221
Sarwono, 2005:180
Wikmosastro, 1991:180


1 komentar:

  1. bagi-bagi ilmu dan informasi dan semoga bermanfaat
    http://tugaskebidanand3.blogspot.co.id/

    BalasHapus