Kata Pengantar
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Lingkup Asuhan
Kebidanan.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita Lingkup Asuhan Kehamilan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita Lingkup Asuhan Kehamilan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu
halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam
pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi
kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki
tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam
dunia profesi, istilah tanggung jawab moral disebut etika dan
selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah
etika.
B. Tujuan
- Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi
- Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
- Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
C. Definisi
Kode Etik
Kode etik
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan
tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk
bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan
larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di masyarakat.
Kode etik
kebidanan merupakan suatu pernyataan komperensif profesi yang menuntut bidan
melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan
keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik
kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
D.
Fungsi Kode Etik
Kode etik berfungsi sebagai
berikut :
- Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
- Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
- Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
- Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
- Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
- Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
E. Penetapan
Kode Etik
Kode etik
hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu
organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di
kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang sama
tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang menjalankan
suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan
profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara
murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar
Pembentukan Kode Etik Bidan Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
B.
Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya (3 butir)
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
a.
Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti
asuhan antenatal (ANC), memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
b.
Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai
dengan wewenang bidan (contoh, memberi suntikan ergometrin, sitocynon, infus,
dll)
c.
Memberi pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan
kesehatan, seperti memberi roboransia
d.
Memberi pelayanan yang bersifat rehabilitatif (contoh,
senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental)
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
a. Menolong
partus di rumah sendiri, di puslesmas, di rumah sakit, dan partus luar.
b. Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu., bayi, KB sesuai dengan wewenangnya.
c. Merujuk
pasien yang tidak dapat ditolong ke rumah sakit, yang memiliki fasilitas lebih
lengkap
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
a. Ketika
bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya
kepada siapapun termasuk keluarganya (contoh, bila menemukan pasien dengan
sakit sifilis atau gonorae). Kadang-kadang, pasien menceritakan keadaan rumah
tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakannya kepada suami.
b. Dan
tidak boleh menceritakannya kepada keluarga atau orang lain.
Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan
harus mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik
dan standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu
teori etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri. Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam melakukan sesuatu namun
tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan
keselamatan ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus
menolong persalinan, disaat jadwal pemeriksaan kehamilan, selain itu ada
beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan
besar ia hanya dapat menerapkan teori utilitarian (mencoba menghasilkan yang
terbaik bagi semua orang sesuai kemampuannya, karena golongan utilitarian
meyakini bahwa hasil yang didapat setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan
tersebut dapat menerapkan teori deontologi, namun pelayanan yang ia berikan
tidak akan mencakup semua klien.
Sebagai pendidik, bidan harus memberikan
pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan tetapi, bidan harus menghindari
kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku (tidak mengikuti informasi terkini
dari literature yang jelas tentang perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga
akan menimbulkan sikap “sok tau”. Contohnya pada saat menolong
persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak melakukan episiotomi. Jika
pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny menyerap materi tersebut,
akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai konselor bidan harus menjelaskan tentang
tindakan yang akan diberikan kepada klien dengan jelas, contohnya seorang ibu
datang ke bidan yang ingin menjadi akspetor KB IUD namun timbul ketakutan
akibat rumor negatif yang beredar dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang
timbul yaitu ketika bidan tidak dapat menjelaskan dengan baik, sehingga
pandangan klien tentang IUD tidak berubah dan mengurungkan niatnya untuk
menjadi akseptor KB.
Bidan juga dapat berperan sebagai teman,
sehingga klien merasa nyaman ketika menerima pelayanan yang diberikan kepada
kien, namun peran sebagai teman juga harus memiliki batasannya. Sikap
professional terhadap klien harus dijaga, sehingga klien dan keluarganya
memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu mengendalikan diri
sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan sebagai teman juga
diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses belajar mengajar.
Namun -lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya, jangan sampai
penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa bidan
melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya karena
kedekatan yang berlebihan.
Etika berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik
kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman
praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik
yang professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak
terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian.
Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan
melindungi klien, institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib
mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan
harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil
penelitian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika sebagai salah satu
cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang
relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari
kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan
yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan
serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar
dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu
perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari
kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system
untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan
perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika
secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi
saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
B.
Saran
Menjadi tenaga kesehatan privasi
pasien sangatlah rahasia dalam bentuk apapun itu dan dalam kondisi apapun. Dan
sebaiknya seorang bidan harus memberikan asuhan kebidanan dengan baik dan benar
serta mudah dipahami.
Daftar Pustaka
Heni
Puji Wahyuningsing.2009. etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
IBI.
2002. Kode Etik Kebidanan. Bandung : Pengurus Daerah IBI Wilayah Jawa Barat.
Manuaba,
1998:157
Mochtar
Rustam, 1998:91
Obstetri
Fisiologi, UNPAD Bandung 1983:221
Sarwono,
2005:180
Wikmosastro,
1991:180
bagi-bagi ilmu dan informasi dan semoga bermanfaat
BalasHapushttp://tugaskebidanand3.blogspot.co.id/